KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bakal menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini bakal diberlakukan efektif dalam waktu dekat.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemkot Kediri akan melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut mulai pekan depan tahun ini. Nantinya, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG. Jadi Dulu proses registrasi permohonan IMB dilaksanakan oleh DPMPTSP maka dengan sistim baru proses registrasi permohonan PBG akan dilakukan oleh Tim Dinas PUPR Kota Kediri, " ucap Kepala Dinas PUPR Kota Kediri.
Menurut Endang bahwa proses teknis sampai dengan penetapan retribusi PBG juga dilakukan oleh Tim Dinas PUPR.
"Sedangkan, proses pembayaran retribusi hingga penerbitan PBG ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Kediri, " urainya, Selasa (12/4/2022)
Hal yang sama diungkapkan Chairil Anwar selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kediri menjelaskan, bahwa proses PBG ini, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun pemohon berada.
"Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Secara online ini pemohon sangat dipermudah. Aplikasi ini akan efektif diberlakukan mulai pekan depan di Kota Kediri, " katanya.
Chairil mencontohkan dalam aplikasi tersebut nantinya pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Bahkan, pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan jika ada kesalahan. Pemohon wajib memiliki email, nanti untuk notifikasi itu semua melalui email. Jadi pemohon ini diharapkan punya akun sendiri saat mengurus, " jelasnya.
Peraturan ini diberlakukan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung, " tutup Chairil Anwar.