Pria Warga Kayen Kidul Kediri Diduga Edarkan Pil Haram Diamankan Polsek Pagu

    Pria Warga Kayen Kidul Kediri Diduga Edarkan Pil Haram Diamankan Polsek Pagu

    KEDIRI - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri mengamankan seorang pria dengan inisial LH (26) warga Dusun Tawangrejo Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. Diduga LH mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dari tangan pelaku diamankan 256 butir pil dobel L.

    Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan, terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pagu. 

    "Terduga pelaku berinisial LH ini diamankan dirumahnya. Kami mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, "kata AKP Agus, Minggu (3/7/2022). 

    Menurut Agus selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L. "Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku, "terangnya.

    Lanjut Kapolsek Pagu, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu guna proses hukum lebih lanjut. 

    Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.

    "Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke - 10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, "pungkasnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Wabah PMK Tiga Pilar Kec Gurah Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Paman Asal Kras Kediri Setubuhi Keponakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

    Ikuti Kami