KEDIRI - Polsek Kota, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin, dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu orang pelaku penjual miras jenis arak bali.
Tersangka Sudarmanto (51) warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri atas perbuatan tersangka melanggar Pasal Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras merujuk Permendag nomor 6/M-DAG/PER/V/I/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kapolsek Kota Kompol Mustakim kepada wartawan mengatakan, berawal dari petugas memperoleh informasi dari warga bahwa di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri terdapat seseorang menjual miras tanpa ijin.
"Kemudian petugas mendatangi lokasi di toko pracangan tersangka Sudarmanto asal Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri Sabtu (6/5/2023) pukul 21.00 WIB, " terangnya.
Lanjut Kapolsek Kota bahwa petugas berhasil menyita miras jenis arak bali tanpa ijin ditemukan di toko pracangan tersangka dan barang miras disita untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan 15 botol Miras jenis arak bali. Tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan, ” kata Kapolsek Kompol Mustakim.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|