KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri menggelar Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kegiatan tahapan pendaftaran paslon pasca keputusan MK berlangsung di Aula Kantor KPU Jalan Pemenang Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/8/2024) pukul 19.30 WIB. Kegiatan ini mengundang seluruh rekan jurnalis Kediri Raya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
"Kami mengundang teman-teman media untuk menyampaikan bahwa kami, KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16 menyampaikan bahwa kami wajib untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan, " terang Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, Sabtu (24/8/2024) malam ditemui usai menggelar pers release pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Calon Pasca Putusan MK.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta juncto pertimbangan hukum nomor 70, maka kami mengubahnya menjadi 6, 5 persen sesuai persetujuan MK. Bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas satu juta maka syarat minimal 6, 5 persen dari suara sah. Ketemu angkah 62.064 ribu sebagai syarat minimal dukungan, " katanya.
Nanang menjelaskan jika keputusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya,
"Tanggal pendaftaran tetap sama. Penetapan juga sama, termasuk di jadwal masa kampanye sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapanya. Kami tetap mengacu pada keputusan MK " ujarnya.
KPU Kabupaten Kediri pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
"Kebetulan tadi siang ada LO salah satu paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024. Kami akan terima dan saya sampaikan nanti kepada teman-teman media kalau bersangkutan sudah menyampaikan jam berapa. Yang melakukan koordinasi baru LO atau dua tim yang mungkin mewakili dua paslon, " paparnya.
Untuk diketahui waktu, tempat dan syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024 Kec.Ngasem, Kabupaten Kediri tempat Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No.1 Katang, pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
Sedangkan, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 waktu pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WIB tempat kantor KPU Kabupaten Kediri Jalam Pamenang No.1 Katang. Syarat-syaratnya sebagai berikut;
1.Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
2.Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
3.Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian kejahatan yang berulang-ulang.
4.Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kediri mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kediri;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kediri menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kediri serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung:
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranallinks.id/MODEL_PERMOHONAN_SILON_PARPOL
5.KPU Kabupaten Kediri membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 dapat menghubungi: Alamat email kpukedieisilon@gmail.com atau no WA 085648421009 atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kediri Jalan Pamenang No.1 Karang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.