KEDIRI - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri Ketut Gutomo, S.H didampingi Sekretaris Romzy serta jajaran pengurus menyerahkan pengajuan bakal caleg DPRD Kab Kediri ke KPU Kab Kediri, Sabtu (13/5/2023) pukul 15.40 WIB.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Ketut bersama jajaran pengurus DPC Partai Gerindra tetap semangat, karena dari DPP baru keluar meski kurang 5 menit masih ada kesempatan mendaftar di KPU.
Kami bersama jajaran pengurus dan Bacaleg mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 tepatnya di tanggal 14 Februari 2024, semoga ke depan Pemilu berjalan dengan aman, kondusif dan damai untuk di Kabupaten Kediri.
Usai menyerahkan berkas dokumen 50 Bacaleg DPRD Kab Kediri ke Tim KPU. Ketua DPC Partai Gerindra Ketut Gutomo, S.H., saat konferensi pers menyampaikan, dalam rangka pengajuan bakal caleg DPRD Kab Kediri dari Partai Gerindra untuk Pemilu 2024.
"Sebanyak 50 Bacaleg dari Partai Gerindra Kab Kediri merupakan caleg-caleg pilihan yang akan siap untuk menjadi pelayan rakyat, " ucap Ketut.
Ketut dalam kontestasi Pileg 2024, kita menargetkan bisa mencapai tiga partai terbesar di Kabupaten Kediri sesuai instruksi Bapak H Prabowo Subianto untuk terus bergerak berkolaborasi dengan masyarakat dan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Partai Gerindra sesuai dengan Pak Prabowo untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Intinya caleg-caleg kita terus hadir di tengah - tengah masyarakat, " tegas Ketut.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Lanjut Ketut bahwa Partai Gerindra harus bisa menggerakkan mesin dan motor partai untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.
"Dikarenakan, kita sebagai pekerja dan pelayan rakyat serta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, hal itu sesuai instruksi dari Bapak H Prabowo Subianto untuk menjadi petugas rakyat, " tutup Ketut.
Sementara itu, Ninik Sunarmi Ketua KPU Kab Kediri menyampaikan, Partai Gerindra sudah mengajukan jadi proses kali ini adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen.
"Setelah diperiksa dinyatakan lengkap atau tidak jadi kalau nanti menyatakan lengkap maka KPU akan menerbitkan berita acara. Namun, apabila berkas ternyata dokumen-dokumen dinyatakan belum lengkap maka kami persilahkan kepada DPC pakai Gerindra untuk melengkapinya sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, "ungkap Ninik.