KEDIRI - Dalam rangka peran dan fungsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta mencagah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
Kejari Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Jumat (3/02/2023) pagi.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H. juga selaku Wakil Ketua Tim Pakem Kabupaten Kediri.
Hadir dalam kegiatan ini, para anggota yang terdiri dari unsur Kodim 0809, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri, serta instansi terkait.
Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H., dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi dan silaturahmi dalam rangka menjaga kerukunan antar umat beragama dan bentuk pencegahan terhadap indikasi adanya aliran kepercayaan maupun keagamaan yang membahayakan masyarakat serta penodaan agama di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pakem Kabupaten Kediri bahwa rakor Tim Pakem Kabupaten Kediri sebagai wadah silaturrahmi sekaligus bertukar informasi dan diskusi terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat demi tercipta kerukunan serta kondusifitas di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
"Sehingga ke depannya akan diselenggarakan pembinaan secara langsung melalui penyuluhan hukum terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, "ungkap Roni.