KEDIRI - Tim Jaksa Penuntut Umum Anak (JPU Anak) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan penerimaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) atas nama anak TLM (16) warga Pare Kabupaten Kediri dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari Unit PPA Reskrim Polres Kediri.
Anak TLM pada saat Tahap II didampingi oleh orang tua (ibu) dan Penasehat Hukum Sutrisno atas penunjukan dari Penyidik Anak Unit PPA Reskrim Polres Kediri.Senen (8/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Pidum Aji Rahman di ruang media Center menyampaikan, sebelumnya Penyidik PPA Reskrim Polres Kediri telah mengirimkan Berkas Perkara Nomor: BP/152/XII/RES.1.6/2023/Satreskrim tanggal 25 Desember 2023 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 25 Desember 2023.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
"Setelah dilakukan penelitian Berkas Perkara dinyatakan lengkap sesuai dengan P-21 Nomor: B-42/M.5.45/Eku.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, " ucap Iwan kepada awak media.
Dijelaskan Kasi Pidum Aji Rahman bahwa untuk kronologis perkara tersebut yaitu anak TLM diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak korban IYL.
"Sebelumnya anak TLM melakukan pertemuan dengan anak korban IYL di lokasi jalan arah Goa Jegles Dusun Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, di lokasi tersebut terjadi percekcokan antara anak TLM dengan anak korban IYL, " katanya.
Lanjut Aji bahwa menurut keterangan TLM yang membuat emosi memuncak muncul dan tidak terima dikatai keturunan lonte oleh IYL anak korban.
Sehingga anak TLM melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara pemukulan kepala anak korban IYL, membenturkan kepala dan melakukan penusukan dengan pisau lipat yang telah dipersiapkan oleh anak TLM.
"Atas perbuatan anak TLM mengakibatkan anak korban IYL meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri Nomor: R/272/VII/KES.3/2023/Rsb. Kediri. Anak TLM mengakui atas perbuatannya terhadap anak korban IYL, " jelas Aji.
Ditambahkan Aji bahwa atas perbuatan anak TML tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair: Pasal 340 KUHP, Subsidair: Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Setelah dilaksanakan proses Tahap II terhadap anak TML, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum Anak melakukan penahanan tahap penuntutan terhadap anak TLM selama 5 hari dari tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kediri.
"Selanjutnya perkara anak TLM tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan sidang peradilan anak sebagaimana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, " tutup Aji.